I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman bagi Badan Reserse Kriminal (BRK) Kuranji dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kuranji.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh anggota BRK Kuranji dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penindakan terhadap tindak pidana di wilayah Kuranji.
III. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- KUHP dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana).
- Peraturan Kapolri terkait penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
IV. Prosedur Operasional
1. Penerimaan Laporan dan Informasi
- Menerima laporan dari masyarakat secara langsung, telepon, atau media lain.
- Membuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyelidikan.
2. Penyelidikan Awal
- Mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana.
- Melakukan observasi di lokasi kejadian.
- Mengidentifikasi saksi dan bukti awal.
3. Penyidikan
- Mengeluarkan surat perintah penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku.
- Mengumpulkan barang bukti.
- Melaksanakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai prosedur hukum.
4. Penangkapan dan Penahanan
- Melaksanakan penangkapan dengan surat perintah penangkapan.
- Menahan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum.
5. Pelimpahan Berkas Perkara
- Menyusun berkas perkara dengan lengkap dan akurat.
- Melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
V. Kode Etik dan Disiplin
- Anggota wajib mematuhi kode etik profesi kepolisian.
- Melaksanakan tugas dengan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama bertugas.
VI. Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung.
- Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SOP sesuai dengan ketentuan.
VII. Penutup
Dengan diberlakukannya SOP ini, seluruh personel BRK Kuranji diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.