Proses Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan: Apa Saja Pilihan Sanksinya?
Proses hukum terhadap pelaku kekerasan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menegakkan keadilan di masyarakat. Namun, seringkali masyarakat masih bingung mengenai apa saja pilihan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Soedibyo Kartosaprodjo, “Proses hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan dengan cermat dan tepat, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus kekerasan.
Salah satu pilihan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan adalah hukuman penjara. Menurut UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, pelaku kekerasan terhadap perempuan dapat dikenakan hukuman penjara minimal 10 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain hukuman penjara, pelaku kekerasan juga dapat dikenakan sanksi sosial, seperti wajib mengikuti program rehabilitasi atau konseling. Menurut Psikolog Klinis, Dr. Maria Wardani, “Sanksi sosial seperti program rehabilitasi dapat membantu pelaku kekerasan untuk memahami akar masalah dari perilaku kekerasan mereka dan belajar untuk mengendalikannya.”
Namun, tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan dengan hukuman penjara atau sanksi sosial. Terkadang, mediasi atau perdamaian antara pelaku kekerasan dan korban juga dapat menjadi pilihan yang baik. Menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Novita Wijayanti, “Mediasi antara pelaku kekerasan dan korban dapat membantu memperbaiki hubungan antara keduanya dan mencegah terjadinya kekerasan di masa depan.”
Dalam proses hukum terhadap pelaku kekerasan, penting untuk mempertimbangkan berbagai pilihan sanksi yang dapat diberikan sesuai dengan kasus yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan untuk tidak mengulangi perbuatannya.